Tugas dan Fungsi
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Adapun fungsi yang diselenggarakan:
(1) penyusunan rencana, program, dan anggaran;
(2) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
(3) pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
(4) pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
(5) pengelolaan data dan pemberian layanan informasi
