(Unila): Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Universitas Lampung (Unila) melibatkan Satuan Pengendalian Internal (SPI) dalam menyusun anggaran pagu alokasi satu tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala BPHM Harsono Sucipto, S.H., M.H., saat menghadiri Rapat Kerja Penyusunan dan Telaah Usul Kegiatan dan Anggaran Pagu Alokasi Universitas Lampung Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/8/2019) siang, di Ruang Krui, Hotel Swiss-Bel, Bandarlampung.
Saat itu Harsono mengatakan, rapat kerja ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor B/2873/A.A1/PR.02.00/2019 tentang penyusunan, penelitian, dan reviu RKA-KL Pagu Anggaran TA 2020.
Pagu anggaran PNBP Unila tahun anggaran 2020 mengalami pengurangan dari pagu awal sebesar 11,81 persen. Pengurangan tersebut terjadi disebabkan adanya pengurangan pagu anggaran PNBP dari Kementerian Keuangan sebesar Rp1,1 triliun untuk Kemenristekdikti. Sisa dana total yang tersedia akan dibagi ke seluruh satuan kerja yang berada di bawah Kemenristekdikti.
Sehubungan dengan hal itu, Rektor Unila selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menetapkan pengurangan pagu alokasi untuk masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada aplikasi simren.unila.ac.id sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan dalam penyusunan, penelitian, dan reviu RKA-KL Pagu Anggaran TA 2020 dari Kemenristekdikti.
Pengurangan atas pagu alokasi dari pagu awal tersebut akan dikembalikan ke masing-masing unit kerja dengan mekanisme penggunaan saldo awal tahun 2020. “Kami sudah diminta untuk menyelesaikan ini melalui aplikasi simren dan akan langsung direviu oleh SPI,” ujar Harsono.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada rapat kerja ini terdapat beberapa hal terkait kebijakan yang harus segera disahkan untuk kemudian dievaluasi oleh SPI. Ia berharap, para operator dan pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas Lampung dapat menyusun usul kegiatan dan melakukan pengurangan sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing berdasarkan anggaran pagu alokasi tahun 2020.
Tim teknis akan menginput apa yang perlu disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing unit kerja. “Subbagian Perencanaan akan melibatkan SPI dalam hal perencanaan dan pelaksanaannya. Setelah disahkan SPI, maka kebijakan itu akan berlaku pada tahun 2020,” tegas Harsono.[Inay_Humas]

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.