Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. (wikipedia)
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Informasi dan Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi No.1 2010 ttg Standar Layanan Informas Publik
- PERMEN No.50 2011 ttg Layanan Informasi Publik di Ling.Kemendikbud
- PERMENRISTEKDIKTI No.59 2016 ttg Pelayanan Publik di Kemenristekdikti
- PERMENRISTEKDIKTI No. 02/M/PER/V/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Riset dan Teknologi
- PERMENRISTEKDIKTI No.75 2016 ttg Layanan Informasi Publik di Ling.Kemenristekdikti
- PERMENPANRB No.3 2015 ttg Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
- PERMENPANRB No.15 2014 ttg Pedoman Standar Pelayanan
- PERMENPANRB No.38 2012 ttg Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
- PERMENPANRB No.36 2012 ttg Juknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
- Perpres No.76 2013 ttg Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Perpres No.97 2014 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- PP No.60 2008 ttg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- PP No.61 2010 ttg Pelaksanaan UU No.14 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
- PP No.96 2012 ttg Pelaksanaan UU No.25 2009 ttg Pelayanan Publik
- UU No.14 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.25 2009 ttg Pelayanan Publik
- UU No.73 2008 ttg Ombudsman
- Instruksi Presiden No.9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.